Senin, 13 Mei 2013

10 PRINSIP : GOOD GOVERNANCE



Berikut 10 Prinsip tersebut:

1. PARTISIPASI
:
Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam
proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung.

2. PENEGAKAN HUKUM

Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian,
menjunjung tinggi HAM & memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

3. TRANSPARANSI

Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai.

4. KESETARAAN

Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.

5. DAYA TANGGAP

Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat
tanpa terkecuali.

6. WAWASAN KE DEPAN

Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.

7. AKUNTABILITAS

Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang
menyangkut kepentingan masyarakat luas.

8. PENGAWASAN
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah & pembangunan
dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.

9. EFISIENSI & EFEKTIVITAS

Menjamin terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber
daya yang tersedia secara optimal dan tanggung jawab.

10. PROFESIONALISME

Meningkatkan kemampuan & moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi
pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar