1. PARTISIPASI :
Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam
proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2. PENEGAKAN HUKUM
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian,
menjunjung tinggi HAM & memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3. TRANSPARANSI
Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui
penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang
akurat dan memadai.
4. KESETARAAN
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraannya.
5. DAYA TANGGAP
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat
tanpa terkecuali.
6. WAWASAN KE DEPAN
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikut sertakan
warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggung jawab terhadap kemajuan daerahnya.
7. AKUNTABILITAS
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang
menyangkut kepentingan masyarakat luas.
8. PENGAWASAN
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah & pembangunan
dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
9. EFISIENSI & EFEKTIVITAS
Menjamin terselenggaranya pelayanan terhadap masyarakat dengan menggunakan sumber
daya yang tersedia secara optimal dan tanggung jawab.
10. PROFESIONALISME
Meningkatkan kemampuan & moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi
pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar